Jakarta, 1 Desember 2025 — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan resmi membuka Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk pendanaan Tahun Anggaran 2026. Informasi ini disampaikan melalui surat bernomor 1652/C3/AL.04/2025 yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi, LLDikti wilayah I–XVII, serta ketua lembaga penelitian di seluruh Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas tridarma perguruan tinggi sekaligus memperluas kontribusi akademisi dalam riset dan pemberdayaan masyarakat.
Tiga Program Utama yang Dibuka
Dalam pengumuman tersebut, terdapat tiga kelompok besar program yang dapat diusulkan oleh dosen dan perguruan tinggi:
1. Program Penelitian
Tersedia dalam dua skema besar:
a. Penelitian Dasar
- Penelitian Dosen Pemula (PDP)
- Penelitian Thesis Magister (PTM)
- Penelitian Disertasi Doktor (PDD)
- Program PMDSU
- Penelitian Fundamental
- Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT)
b. Penelitian Terapan
- Penelitian Terapan Luaran Prototipe
- Penelitian Terapan Luaran Model
2. Program Pengabdian kepada Masyarakat
Dengan tiga basis pendekatan:
- Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PBM): PMP, PKM, PMM
- Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK): PM-UPUD
- Pemberdayaan Berbasis Wilayah (PBW): PW dan PDB
3. Program Inovasi Seni Nusantara (PISN)
Program yang memberi ruang bagi eksplorasi dan pengembangan seni nusantara berbasis riset dan inovasi.
Semua skema mengacu pada Panduan Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, serta Panduan Program PISN Tahun 2026 yang dapat diakses melalui laman BIMA.
Ketentuan Penting Pengusulan Proposal
Pengusulan proposal dilakukan melalui laman BIMA (https://bima.kemdiktisaintek.go.id) mulai:
📅 3 Desember – 29 Desember 2025 pukul 15.00 WIB
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Ketua LP/LPM/LPPM wajib melakukan verifikasi administrasi sebelum memberikan persetujuan. Batas waktu persetujuan: 30 Desember 2025 pukul 15.00 WIB.
- Proposal berstatus ditolak tidak dapat direvisi.
- Proposal yang dikembalikan menjadi draft dapat diperbaiki dan disubmit ulang.
- Proposal yang disetujui akan masuk tahap verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh DPPM.
- Khusus skema PMDSU, pendaftaran hanya untuk promotor yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Sumber Daya.
- Skema pengabdian berbasis kewirausahaan dan wilayah yang masih berjalan pada 2025 wajib mengusulkan kembali proposal untuk 2026 dan menjalani seleksi ulang serta site visit.
- Untuk penelitian multi-tahun yang masih berjalan, tidak perlu mengunggah proposal baru; dosen hanya wajib melengkapi laporan tahun 2025 dan SPTB.Pengumuman Penerimaan Proposal …
Unduh:
Surat Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Pendanaan 2026 (Link)
Panduan Penelitian dan Pengabdian Pendanaan 2026 (Link)
Template PDP Afirmasi, PDP, PTM, PDD, PMDSU (Link)
Template Penelitian Fundamental dan PKPT (Link)
Template Penelitian Terapan (Link)











