Buku panduan ini disusun sebagai pedoman pengelolaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, mencakup perihal kewenangan Ditjen Diktiristek melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) dan Ditjen Diksi melalui Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV), perguruan tinggi, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dalam pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, buku panduan pengelolaan ini berisikan pembahasan mengenai klaster perguruan tinggi, komite penilaian dan/atau reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta distribusi kewenangan setiap tahapan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan klaster perguruan tinggi berbasis SINTA.
Melalui panduan ini, Ditjen Diktiristek dan Ditjen Diksi mengundang keterlibatan dan kerja sama semua pihak di perguruan tinggi, serta LLDIKTI untuk berperan aktif dalam pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sehingga pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat memberikan kontribusi dalam penguatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui hasil kinerja yang optimal dengan tata kelola yang baik.

Download:
Panduan Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023

4 thoughts on “Panduan Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *