Konsep menyusun RAB penelitian:

  • Secara total tidak boleh melampaui Standar Biaya Keluaran (SBK)
  • Secara detail tidak boleh melampaui Standar Biaya Masukan (SBM)
  • Wajar (jika item biaya tidak diatur dalam SBM)
  • Akuntabel terhadap proses riset/PkM dan luarannya
  • Auditable
  • Niat baik, jujur, berorientasi pada kesuksesan riset dan pemenuhan luaran

Beberapa kesalahan dalam menyusun RAB penelitian:

  • Angka/harga melebihi SBM atau melebihi harga wajar
  • Jenis barang yang dibeli tidak terkonfirmasi dalam metode penelitian
  • Jumlah barang yang dibeli tidak terkonfirmasi dalam metode penelitian
  • Jumlah kegiatan tidak wajar (misal: FGD persiapan penelitian 10 kali)
  • Jenis kegiatan tidak wajar (seminar internasional ke Eropa, 4 orang, 15 hari)
  • Untuk kegiatan multi year, jenis dan jumlah barang yang dibeli sama persis
  • Item biaya diinput lebih dari 1 kali (misal: pengolahan data)
  • Item RAB tidak diperbolehkan secara aturan (misal: honor peneliti)
  • Luaran tidak dijanjikan namun dianggarkan

Unduh:
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 151/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023

Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023

One thought on “Tips Menyusun RAB Penelitian Berdasar SBM dan SBK 2023”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *