Dalam dua tahun terakhir, dunia pendidikan tinggi di Indonesia sempat diwarnai diskusi hangat mengenai perubahan regulasi akreditasi. Hal ini dipicu oleh terbitnya Permenristekdikbud Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur bahwa hasil akreditasi perguruan tinggi oleh BAN-PT hanya memiliki dua status: terakreditasi atau tidak terakreditasi. Perubahan tersebut memicu banyak pertanyaan dan kekhawatiran, terutama dari kalangan akademisi, pengelola perguruan tinggi, hingga masyarakat umum. Bagaimana dengan status “Unggul” yang selama ini menjadi kebanggaan? Apakah predikat tersebut benar-benar dihapus?

Perbedaan Permen 53/2023 dan Permen 39/2025

Kini, melalui Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025, ada angin segar bagi perguruan tinggi. Pasal 73 aturan baru ini dengan tegas menyebutkan tiga kategori hasil akreditasi:

  1. Terakreditasi – artinya perguruan tinggi telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).

  2. Terakreditasi Unggul – artinya perguruan tinggi tidak hanya memenuhi, tetapi juga melampaui SN Dikti.

  3. Tidak terakreditasi – artinya perguruan tinggi belum memenuhi SN Dikti atau berada di bawah standar.

Dengan demikian, status Akreditasi Unggul kembali dipertegas keberadaannya. Bahkan, regulasi terbaru ini menambahkan penjelasan bahwa kriteria “melampaui SN Dikti” akan ditetapkan secara khusus oleh BAN-PT.

Tabel Perbandingan Permen 53/2023 dan Permen 39/2025

Aspek Permen 53/2023 (Pasal 74) Permen 39/2025 (Pasal 73)
Objek akreditasi (1) Perguruan tinggi (1) Perguruan tinggi
Dasar akreditasi (2) Pemenuhan SN Dikti (2) Pemenuhan atau pelampauan SN Dikti
Luaran akreditasi (3) Status akreditasi (3) Status akreditasi
Jenis status (4) a. Terakreditasi; b. Tidak terakreditasi (4) a. Terakreditasi; b. Terakreditasi Unggul; c. Tidak terakreditasi
Makna terakreditasi (5) Memenuhi SN Dikti (5) Memenuhi SN Dikti
Makna terakreditasi unggul (6) Melampaui SN Dikti
Makna tidak terakreditasi (6) Tidak memenuhi / di bawah SN Dikti (7) Tidak memenuhi / di bawah SN Dikti
Penetapan kriteria unggul (8) Ditentukan oleh BAN-PT

Makna Strategis Bagi Perguruan Tinggi

Kembalinya status Unggul memiliki makna penting. Bagi perguruan tinggi yang sudah terbiasa menjaga mutu di atas standar minimum, predikat ini adalah bentuk pengakuan publik yang sangat strategis. Akreditasi unggul menjadi simbol reputasi, daya saing internasional, dan juga nilai jual yang sangat berarti dalam menarik mahasiswa maupun kerja sama dengan mitra industri. Selain itu, adanya kategori “unggul” mendorong perguruan tinggi untuk tidak sekadar mengejar pemenuhan standar, melainkan juga berinovasi, melampaui, dan memberikan dampak nyata dalam tridharma perguruan tinggi.

Kebijakan baru ini bisa dipandang sebagai jawaban atas keresahan banyak pihak. Dengan kembalinya status Akreditasi Unggul, maka perguruan tinggi di Indonesia memiliki ruang untuk terus berkompetisi secara sehat dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.

Singkatnya, Permen 39/2025 membawa kabar gembira: status Akreditasi Unggul untuk perguruan tinggi masih ada, bahkan semakin diperkuat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yuk, Ikuti Media Sosial Kami!
Dapatkan informasi terbaru, inspirasi, dan berbagai kegiatan menarik lainnya dengan mengikuti akun resmi kami di media sosial.

 

Jangan lupa untuk tinggalkan jejak digital ya..