Berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0241/E5/DT.06.01/2023 tanggal 28 Februari 2022 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, bersama ini kami sampaikan Daftar Perguruan Tinggi Penyelenggaran Pendidikan Akademik (Lampiran 1) dan Perguruan Tinggi Penyelenggaran Pendidikan Vokasi pada Klaster Mandiri, Utama, Madya, dan Pratama (Lampiran II).
Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2019 hingga 2021. Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi. Data kinerja tersebut meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).
Klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan, namun merupakan pengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.
Klasterisasi perguruan tinggi sebagai metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi diharapkan dapat mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyatukan dan menyinergikan potensi-potensi perguruan tinggi melalui kolaborasi antar perguruan tinggi lintas klaster dalam peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Daftar perguruan tinggi pada lampiran daftar klaster diurutkan berdasarkan alfabetis dan tidak mengindikasikan urutan nilai skor maupun pemeringkatan. Untuk perguruan tinggi yang tidak  tercantum pada lampiran merupakan perguruan tinggi yang masuk dalam Klaster Binaan (Prakualifikasi). Hasil pengukuran data kinerja perguruan tinggi untuk klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 dapat dilihat pada menu (tab) Metrics Cluster pada profil perguruan tinggi melalui laman
https://sinta.kemdikbud.go.id/ atau pada menu operator di https://bima.kemdikbud.go.id/.

Download:
Surat Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi 2023
Lampiran 1. Klasterisasi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik
Lampiran 2. Klasterisasi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi

Baca Juga:

Panduan Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023
Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian DRTPM Tahun 2023
Pengumuman Program Penelitian Lanjutan (on going) Tahun Anggaran 2023

Info selengkapnya: disini 

3 thoughts on “Klasterisasi Perguruan Tinggi Akademik dan Vokasi 2023”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *