Rubrik BKDScreenshot

SALINAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 12/E/KPT/2021
TENTANG
PEDOMAN OPERASIONAL BEBAN KERJA DOSEN

 


Download:
SALINAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 12/E/KPT/2021 TENTANG PEDOMAN OPERASIONAL BEBAN KERJA DOSEN


Unsur Pendidikan dan Pelaksanaan Pendidikan

No Unsur/ Sub unsur Kegiatan Satuan Hasil SKS Per semester Bukti Penjelasan
A. Pendidikan
1. Pendidikan Formal Doktor ljazah/ Surat Keterangan kemajuan studi 12 Ijazah/Surat Keterangan kemajuan
studi /Laporan Hasil Studi (LHS) dari pejabat tempat studi.
Surat  Keterangan  kemajuan  studi  memuat mata  kuliah  yang  ditempuh/riset  yang dilakukan. Dibuat setiap semester. Laporan ini sebagai pengganti pelaksanaan tri dharma dan penunjang.
2. Melaksanakan Pelatihan Dasar Pelatihan Dasar (Prajabatan) golongan III Setiap Sertifikat 2 Sertifikat
B. Pelaksanaan Pendidikan
1. Melaksanakan perkuliahan (tutorial, tatap muka, dan/atau daring) dan membimbing, menguji, serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium/ praktik keguruan/ bengkel/ studio /kebun percobaan/ teknologi pengajaran dan praktek lapangan (tatap muka dan/atau daring) Melaksanakan perkuliahan (pengajaran, tutorial, tatap muka, dan/ atau daring) dalam rangka melaksanakan metode pembelajaran student centered learning (seperti problem based learning atau project based learning), membimbing/ menguji dalam menghasilkan disertasi/ tesis/ skripsi/ tugas akhir, serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium/ praktik keguruan/ bengkel/ studio/ kebun percobaan/ teknologi pengajaran dan praktek lapangan (tatap muka dan/ atau daring) Tiap sks persemester 1 SK Pemimpin PT/ pimpinan PT, presensi, learning analytic/ log activity, dan nilai akhir *Nilai sks= Lihat keterangan bawah tabel ini
Kegiatan pelaksanaan pendidikan untuk pendidikan dokter klinis (maks 11 sks) 1. Melakukan pengajaran untuk peserta pendidikan dokter melalui tindakan medik spesialistik 4 SK Pemimpin PT/ pimpinan PT, bukti kinerja
2. Melakukan pengajaran Konsultasi spesialis kepada peserta pendidikan dokter, melakukan pemeriksaan luar dengan pembimbingan terbadap peserta pendidikan dokter 2 SK Pemimpin PT/ pimpinan PT, bukti kinerja
3. Melakukan pemeriksaan dalam dengan pembimbingan terbadap peserta pendidikan dokter 3 SK Pemimpin PT/ pimpinan PT, bukti kinerja
4. Menjadi saksi ahli dengan pembimbingan terbadap peserta pendidikan dokter 1 Surat keputusan/ surat tugas/bukti hasil sidang/bukti hasil penilaian
2. Membimbing seminar Membimbing mahasiswa seminar Tiap semester 1 SK Pemimpin PT/ pimpinan PT/ surat tugas pimpinan PT Tidak dibatasi jumlah mahasiswa
3. Membimbing KKN, Praktik Kerja Nyata, Praktik Kerja Lapangan: termasuk didalamnya membimbing pelatihan militer mahasiswa, pertukaran pelajar, magang, kuliah berbasis penelitian, wirausaha, dan bentuk lain pengabdian mahasiswa. Membimbing Kuliah Kerja Nyata, Praktek Kerja Nyata, Praktek Kerja Lapangan, termasuk membimbing pelatihan militer mahasiswa, pertukaran mahasiswa, Magang, kuliah berbasis penelitian, wirausaha, dan bentuk lain pengabdian kepada masyarakat, dan sejenisnya Tiap semester 2 SK Pemimpin PT/ pimpinan PT Membimbing KKN, PKL dengan SK Pemimpin PT/ pimpinan PT
4. Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi dan laporan akhir studi yang sesuai dengan bidang tugasnya 1. Pembimbing utama
a. Disertasi Setiap mahasiswa 1,33 SK Pemimpin PT/ pimpinan PT bukti bimbingan atau logbook bimbingan Dihitung dari jumlah mahasiswa yang dibimbing pada semester berjalan.
b. Tesis Setiap mahasiswa 1
c. Skripsi Setiap mahasiswa 0,5
d. Laporan/ tugas akhir studi Setiap mahasiswa 0,5
2. Pembimbing pendamping
a. Disertasi Setiap mahasiswa 1 SK Pemimpin PT/ pimpinan PT bukti bimbingan atau logbook bimbingan
b. Tesis Setiap mahasiswa 0.75
c. Skripsi Setiap mahasiswa 0,25
d. Laporan/ tugas akhir studi Setiap mahasiswa 0,25
5. Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir / profesi 1. Ketua Penguji Setiap mahasiswa 0,5 SK Pemimpin PT/ pimpinan PT Dihitung dari jumlah mahasiswa yang diuji.
2. Anggota Penguji Setiap mahasiswa 0,25 SK Pemimpin PT/ pimpinan PT Dihitung dari jumlah mahasiswa yang diuji.
6. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan, termasuk dalam kegiatan ini adalah membimbing mahasiswa menghasilkan produk saintifik, membimbing mahasiswa mengikuti kompetisi di bidang akademik dan kemahasiswaan 1. Melakukan pembinaan kegiatan mahasiswa di bidang akademik (PA) dan kemahasiswaan (BEM, Maperwa, dan lain-lain) Setiap semester 2 SK Pemimpin PT/ pimpinan PT Tidak dibatasi jumlah mahasiswa Keterangan: sks untuk 6.2 dan 6.3 merupakan sks maksimal sehingga perolehan sks kegiatan ditentukan oleh reputasi produk yang dihasilkan dan prestasi yang diperoleh.
2. Membimbing mahasiswa menghasilkan produk saintifik bereputasi dan mendapat pengakuan tingkat Intemasional 10 Output produk dan bukti pengakuan peer
Nasional 5
3. Membimbing mahasiswa mengikuti kompetisi dibidang akademik dan kemahasiswaan bereputasi dan mencapai juara tingkat Intemasional 10 Piagam, Medali/ Piala kejuaraan/ kompetisi
Nasional 5
7. Mengembangkan program kuliah (tatap muka/ daring) untuk pembelajaran di kelas/ laboratorium/ rumah sakit/ studio atau lainnya yang setara Melakukan kegiatan pengembangan program kuliah tatap muka/ daring (RPS, perangkat pembelajaran) Setiap semester 0,5 Surat tugas pimpinan PT, bukti program kuliah Setiap mata kuliah/ sebutan lainnya yang
setara
8. Mengembangkan bahan kuliah 1. Buku Ajar (cetak atau elektronik) Setiap buku 5 Cover, kata pengantar, daftar isi buku, surat tugas pimpinan PT Tidak dibatasi jumlah buku. Karya tim, ketua
60%, anggota 40% dibagi jumlah anggota.
2. Mengembangkan bahan pengajaran/modul/ bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaharuan/ manual/ pedoman akademik/ pedoman pemagangan/ pedoman pembelajaran dalam  bentuk case study/problem based learning/project based learning Setiap naskah 5 Cover, kata pengantar, daftar isi, surat tugas pimpinan PT Tidak dibatasi jumlah diktat/modul.
Dalam rangka penerapan Merdeka Belajar
Kampus Merdeka (MBKM)
3. Mengembangkan bahan pengajaran/ modul/ bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaharuan/ manual/ pedoman akademik/ pedoman pemagangan/ pedoman pembelajaran Setiap naskah 2 Cover, kata pengantar, daftar isi, surat tugas pimpinan PT
9. Menyampaikan orasi ilmiah 4. Melakukan kegiatan orasi ilmiah pada perguruan tinggi Setiap orasi 1 Surattugas,naskah
orasi/ makalah
Kegiatan orasi ilmiah minimum di tingkat fakultas. Tidak dibatasi jumlah orasi
10. Menduduki jabatan perguruan tinggi (nama jabatan dapat menyesuaikan dengan struktur OTK masing-masing dan ditetapkan PT 1. Rektor Setiap semester 6 SK Menteri/SK Majelis Wali Amanat (MWA)/ SK Badan Hukum Penyelenggara PTS Ada unsur perkuliahan pada dhanna pendidikan sesuai II.A di PT yang bersangkutan
2. Kepala LLDIKTI/ Direktur Politeknik/Wa kil Rektor / Dekan/ Direktur Pascasarjana/ Ketua Senat Universitas Setiap semester 5 SK Menteri/ Pemimpin PT/ Pimpinan PT
3. Ketua Sekolah Tinggi/ Ketua Lembaga/ Wakil Dekan/ Wakil Direktur Pascasarjana/ Ketua Senat Fakultas Setiap semester 4 SK Pemimpin PT/ Pimpinan PT
4. Wakil Ketua Sekolah Tinggi/ Wakil Direktur Politeknik/ Direktur Akademi Setiap semester 4 SK Pemimpin PT/ Pimpinan PT
5. Wakil Direktur Akademi/ Sekretaris Lembaga/ Ketua Jurusan/ Departemen/ Bagian/ Program studi Setiap semester 3 SK Pemimpin PT/ Pimpinan PT
6. Kepala Laboratorium/ Sekretaris Jurusan/ Departemen/ Bagian Setiap semester 3 SK Pemimpin PT/ Pimpinan PT
11. Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya Pembimbing pencangkokan Setiap semester
setiap 1 orang
0,5 SK Pimpinan PT, surat tugas pimpinan PT Output tertulis
Pembimbing reguler Setiap semester
setiap 1 orang
0,25
12. Melaksanakan kegiatan Detasering dan Pencangkokan di luar institusi 1. Detasering Setiap kegiatan SK Direktur Jenderal, surat tugas pimpinan PT/laporan Output tertulis
a. Dosen berkegiatan pada institusi QS 100 6
b. Dasen berkegiatan pada institusi nasional 3
2. Pencangkokan Setiap kegiatan
a. Dosen berkegiatan pada institusi QS 100 6
b. Dasen berkegiatan pada institusi nasional 3
13. Melaksanakan kegiatan pendampingan mahasiswa di luar institusi sesuai kebijakan kementerian Pendampingan, pembimbingan, mentoring mahasiswa secara terstruktur menghasilkan diantaranya: karya inovatif, karya teknologi yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan industri; proyek kewirausahaan; star-up/usaha rintisan; magang industri; bina desa inovatif dan kegiatan lain yang diakui/ ditugaskan Kemendikbud dan dilaksanakan secara penuh waktu oleh dosen di luar institusi. Setiap semester (bagi dosen Lektor ke atas) 12 SK Direktur Jenderal, surat tugas pemimpin PT/laporan Output/ Outcome tertulis ditetapkan Ditjen Dikti/ SK Rektor/ SK Direktur. Yang dimaksud penuh waktu adalah khusus subunsur pelaksanaan pendidikan.
Setiap Semester (bagi dosen Asisten Ahli) 5
14. Melakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi/ memperoleh sertifikasi profesi Melakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi
1. Lamanya lebih dari 960 jam Setiap sertifikat 12 Sertifikat/ Surat Keterangan pimpinan penyelenggara sks maksimum, dapat dinilai kurang sesuai reputasi dan penilaian peer
2. Lamanya 641-960 jam Setiap sertifikat 8 Sertifikat/ Surat Keterangan pimpinan penyelenggara
3. Lamanya 481-640 jam Setiap sertifikat 6 Sertifikat/ Surat Keterangan pimpinan penyelenggara
4. Lamanya 161-480 jam Setiap sertifikat 2 Sertifikat/ Surat Keterangan pimpinan penyelenggara
5. Lamanya 81-160 jam Setiap sertifikat 1 Sertifikat/ Surat Keterangan pimpinan penyelenggara
6. Lamanya 31-80 jam Setiap sertifikat 0,4 Sertifikat/ Surat Keterangan pimpinan penyelenggara
7. Lamanya 10-30 jam Setiap sertifikat 0,15 Sertifikat/ Surat Keterangan pimpinan penyelenggara
Memperoleh sertifikasi profesi
1. Bereputasi tingkat lnternasional Setiap sertifikat 10 Sertifikat/ Surat Keterangan pimpinan penyelenggara dan pengakuan peer profesi sks maksimum, dapat dinilai kurang sesuai
reputasi dan penilaian peer
2. Bereputasi tingkat Nasional Setiap sertifikat 6

*Nilai sks= jumlah pertemuan rill, dibagi 16, dikali beban sks mata kuliah. Dihitung setiap rombel (rombongan belajar). Perkuliahan secara daring, nilai sks= jumlah layanan online riil, dibagi 16, dikali beban sks mata kuliah. Total perkuliahan daring memenuhi 50% dari seluruh pertemuan perkuliahan. Perkuliahan yang memiliki spesifikasi khusus, seperti bidang kedokteran, seni, desain, dst dapat diperhitungkan sks-nya sesuai dengan ketentuan. Pola pembelajaran yang diutamakan adalah project based learning/ case base method.

Unsur Penelitian

No Unsur/
Subunsur
Kegiatan Satuan Hasil SKS
Per semester
Bukti Penjelasan
C Pelaksanaan Penelitian
1. Menghasilkan Kacya Ilmiah sesuai dengan bidangnya 1. Hasil penelitian atau pemikiran yang di publikasikan
a. Monograf atau referansi
1)  Buku referensi Setiap Buku 10 Halaman sampul dan bukti kinerja Tidak dibatasi jumlah buku. Pembagian sks tim penulis, ketua 60%, anggota 40% dibagi jumlah anggota.
2) Monograf Setiap monograf 5 Halaman sampul dan bukti kinerja Tidak dibatasi jumlah buku.
b. Hasil penelitian atau basil pemikiran dalam buku yang dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari berbagai penulis (book chapter):
1) Internasional Setiap bab buku 3,75 Halaman sampul, daftar isi, dan bukti
kinerja
2) Nasional Setiap bab buku 2,5 Halaman sampul, daftar isi, dan bukti
kinerja
c. Jurnal Ilmiah:
1) Artikel pada jurnal Internasional Bereputasi Setiap artikel 10 Halaman sampul, dewan redaksi, daftar isi, dan bukti kinerja Tidak dibatasi jumlah artikel jurnal. Karya tim. 2 orang, author 50%, corespondence author 50%. Kacya tim 3 orang le bih, author 40%, corrauthor40%, anggota 20 % dibagi jumlah anggota.
2) Artikel pada Jurnal Internasional terindeks pada
basis data internasional
Setiap artikel 7,5 Halaman sampul, dewan redaksi, daftar isi, dan bukti kinerja Tidak dibatasi jumlah artikel jurnal.
3) Artikel pada Jurnal Nasional Terakreditasi Kemenristekdikti Setiap artikel 6,25 Halaman sampul, dewan redaksi, daftar isi, dan bukti kinerja Tidak dibatasi jumlah artikel jurnal.
4) Artikel pada Jurnal Nasional Setiap artikel 2,5 Halaman sampul, dewan redaksi, daftar isi, dan bukti kinerja Tidak dibatasi jumlah artikel jurnal.
5) Jurnal ilmiah yang ditulis dalam Bahasa Resmi PBB namun tidak memenuhi syarat-syarat sebagai jurnal ilmiah internasional Setiap artikel 2,5 Halaman sampul, dewan redaksi, daftar isi, dan bukti kinerja
2. Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang didesiminasikan 1. Dipresentasikan secara oral dan dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan (ber ISSN/ISBN)
a. Internasional terindeks pada Scimagojr dan Scopus Setiap artikel 7,5 Halaman sampul, panitia, daftar isi, dan bukti kinerja Makalah ditulis dengan bahasa yang diakui PBB (Inggris, China, Arab, Perancis, Rusia,
Spanyol). Mencantumkan sebagai dosen PT yang bersangkutan. Tidak dibatasi jumlah makalah.
b. Internasional terindeks Scopus, IEEE Explore, SPIE Setiap artikel 6,25 Halaman sampul, panitia, daftar isi, dan bukti kinerja
c. Internasional Setiap artikel 3,75 Halaman sampul, panitia, daftar isi, dan bukti kinerja
d. Nasional Setiap artikel 2,5 Halaman sampul, panitia, daftar isi, dan bukti kinerja
2. Disajikan dalam bentuk poster dan dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan:
a. Internasional Setiap poster 2,5 Poster, panitia, daftar isi, buku panduan Ditulis dalam bahasa PBB, mencantumkan sebagai dosen PT ybs. Tidak dibatasi jumlah poster.
b. Nasional Setiap poster 1,25 Poster, panitia, daftar isi, buku panduan
3. Disajikan dalam seminar/ simposium/lokakarya, tetapi tidak dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan:
a. Internasional Setiap karya 1,25 Bukti kehadiran / sertifikat, bukti kinerja
b. Nasional Setiap karya 0,75 Bukti kehadiran / sertifikat, bukti kinerja
4. Hasil penelitian/ pemikiran yang tidak disajikan dalam seminar/ simposium/lokakarya, tetapi dimuat dalam prosiding:
a. Intemasional Setiap karya 2,5 Halaman sampul, panitia, daftar isi, dan bukti kinerja
b. Nasional Setiap karya 1,25 Halaman sampul, panitia, daftar isi, dan bukti kinerja
5. Hasil penelitian/ pemikiran yang disajikan dalam koran/ majalah populer/ umum Setiap karya 0,25 Naskah terbitan, dan identitas media massa Mencantumkan  sebagai  dosen  PT  yang bersangkutan. Tidak dibatasi jumlah artikel.
3. Hasil penelitian atau pemikiran atau kerjasama industri termasuk penelitian penugasan dari kementerian atau LPNK yang tidak dipublikasikan (tersimpan dalam perpustakaan) yang dilakukan secara melembaga Setiap karya 2 Surat keterangan LPPM/UPPM, cover, lembar pengesahan, abstrak/ ringkasan Jumlah total sks kinerja Laporan kemajuan dan Laporan akhir, dihargai penuh.
Jika Laporan kemajuan dijadikan bukti kinerja maka mendapatkan 50% dari SKS Kinerja Tidak dibatasi jumlah penelitian.
4. Menerjemahkan/ menyadur buku
ilmiah
Diterbitkan dan diedarkan secara nasional (Ber-ISBN) Setiap buku 3,75 Surat tugas pimpinan PT, Cover buku, kata pengantar, daftar isi Tidak dibatasi jumlah buku ilmiah yang disadur di dalam persemester
5. Mengedit/ menyunting karya ilmiah Diterbitkan dan diedarkan secara nasional (Ber-ISBN) Setiap buku 2,5 Surat tugas pimpinan PT, Cover buku, kata pengantar, daftar isi Tidak dibatasi jumlah suntingan karya ilmiah di dalam persemester
6. Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan atau seni yang terdaftar di HaKI 1. Intemasional/ Nasional Sertifikat paten, manual paten Tidak dibatasi jumlah karya teknologi yang dipatenkan Paten intemasional/ nasional yang belum diterapkan dapat diberikan sks maksimal 10
a. Diterapkan pada perusahaan multinasional/ BUMN/Nasional Setiap rancangan 20
b. Diterapkan pada perusahaanlainnya Setiap rancangan 10
c. Digunakan pada UMKM/masyarakat UMKM Setiap rancangan 10
d. Digunakan pada UMKM/masyarakat Desa Setiap rancangan 10
2. Menghasilkan Paten bersertifikat internasional/ nasional yang belum diterapkan Setiap rancangan 10
7. Karya inovatif/   karya teknologi/teknologi tepat  guna/karya desain/kacya senitidak dipatenkan/ tidak terdaftar HaKI / tidak dipub  likasikan, tetapi  diaplikasikan pada industri/berdampak pada  kesejahteraan masyarakat  dan berkontribusi  pada peningkatan  daya saing bangsa. Dampak kebermanfaatan pada kemajuan teknologi/ industri dan/masyarakat paling rendah tingkat nasional Setiap karya 10 Bukti dokumentasi media cetak/ elektronik nasional/ internasional, produk dan surat keterangan dari pengguna Tidak dibatasi jumlah karya
8. Rumusan kebijakan yang monumental dalam bentuk arahan/kertas kebijakan (policy brief/policy paper, naskah akademik, model kebijakan strategis atau rekomendasi kebijakan yang berkontribusi terhadap pengembangan
kebijakan dan pembangunan
1. Tingkat internasional Setiap  rancangan/karya 5 Kertas kebijakan (policy brief/policy paper, naskah akademik, model ke bijakan strategis Tidak dibatasijumlah rumusan kebijakan
2. Tingkat nasional Setiap  rancangan/karya 3,75 Kertas kebijakan (policy brief/policy paper, naskah akademik, model ke bijakan strategis
3. Tingkat lokal Setiap
rancangan/karya
2,5 Kertas kebijakan (policy brief/policy paper, naskah akademik, model ke bijakan strategis
9. Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan rancangan dan karya seni monumental yang tidak terdaftar di HaKI, tetapi telah dipresentasikan pada forum yang teragenda Tingkat intemasional Setiap rancangan/karya 5 Sertifikat, sinopsis rancangan Tidak dibatasi jumlah karya teknologi / seni
Tingkat nasional Setiap rancangan/karya 3,75 Sertifikat, sinopsis rancangan
Tingkat lokal Setiap rancangan/karya 2,5 Sertifikat, sinopsis rancangan

Unsur Pengabdian kepada Masyarakat

No Unsur/
Subunsur
Kegiatan Satuan Hasil SKS
Per semester
Bukti Penjelasan
D Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Menduduki jabatan pimpinan Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya atau bekerja pada industri/ organisasi yang diakui Kemendikbud 0 Pindah Tugas
Pada saat ditugaskan kembali menjadi dosen kinerja diakui 3 – 10 SKS
2. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian 1. Dimanfaatkan oleh Masyarakat Internasional/ Industri atau Perusahaan Multinasional Setiap program 10 Surat keterangan ketua LPPM/UPPM/ pimpinan PT, bukti kinerja Tidak dibatasi jumlah karya pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Karya tim pada PkM nilai sks tidak dibagi.
2. Dimanfaatkan oleh Masyarakat Nasional/Industri atau Perusahaan Nasional/BUMN Setiap program 7,5 Surat keterangan ketua LPPM/UPPM/ pimpinan PT, bukti kinerja
3. Dimanfaatkan oleh Masyarakat Provinsi/Industri atau Perusahaan Daerah/BUMD /UMKM Setiap program 5 Surat keterangan ketua LPPM/UPPM/ pimpinan PT, bukti kinerja
4. Dimanfaatkan oleh Masyarakat Terbatas /Pada Industri atau Perusahaan tertentu Setiap program 2 Surat keterangan ketua LPPM/UPPM/ pimpinan PT, bukti kinerja
3. Memberi latihan/ penyuluhan/ penataran/ ceramah/ pendampingan pada masyarakat, terjadwal/ terprogram 1. Terjadwal / terprogram
a. Dalam satu semester atau lebih
1) Tingkat internasional Setiap program 6 Surat keterangan Ketua LPPM / UPPM/ pimpinan PT, dan bukti kinerja Jumlah total sks kinerja Laporan kemajuan dan Laporan akhir, dihargai penuh. Jika Laporan kemajuan dijadikan bukti kinerja maka mendapatkan 50% dari SKS. Kinerja Tidak dibatasi jumlah karya PKM.
2) Tingkat nasional Setiap program 3
3) Tingkat lokal Setiap program 1
b. Kurang dari satu semester dan minimal satu bulan
1) Tingkat internasional Setiap program 3 Surat keterangan Ketua LPPM/UPPM/ pimpinan PT, dan bukti kinerja Jumlah total sks kinerja Laporan kemajuan dan Laporan akhir, dihargai penuh. Jika Laporan kemajuan dijadikan bukti kinerja maka mendapatkan 50% dari SKS. Kinerja Tidak dibatasi jumlah laporan PKM.
2) Tingkat nasional Setiapprogram 1,5
3) Tingkat lokal Setiap program 0,5
2. Insidental
Internasional Setiap program 0,75 Surattugas Menteri/ direktur jenderal, bukti kinerja Kegiatan insidental, seperti menjadi
narasumber/  instruktur pelatihan, workshop.
Nasional Setiap program 0,5 surat tugas direktur jenderal/ direktur, bukti kinerja
Provinsi / lokal Setiap program 0,25 surat tugas pemimpin PT/ pimpinan PT
4. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan. 1.Berdasarkan bidang keahlian Setiap program 0,375 Surat tugas pimpinan PT dan bukti kinerja Tidak dibatasi jumlah laporan PkM
2. Berdasarkan penugasan lembaga perguruan tinggi Setiap program 0,25 Surat tugas pimpinan PT dan bukti kinerja
3. Berdasarkan fungsi/ jabatan Setiap program 0,125 Surat tugas pimpinan PT dan bukti kinerja
4. Pengurus Organisasi Sosial Kemasyarakatan Setiap semester 0,25 Keputusan/ surat keterangan pimpinan PT Misalnya: Ketua RT/ Ketua RW /Pengurus Masjid, dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
5. Membuat/menulis
karya pengabdian
Membuat/menulis karya
pengabdian pada masyarakat
yang tidak dipub  likasikan
Setiap karya 1 surat tugas pimpinan PT, laporan yang disahkan pimpinan, atau tulisan di media masa Setiap karya
6. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dipublikasikan di sebuah berkala/jumal ilmiah pengabdian kepada masyarakat atau teknologi tepat guna, merupakan diseminasi dari luaran program kegiatan pengabdian kepada masyarakat, tiap karya Tiap karya 2,5 Surat keterangan Ketua LPPM/UPPM/pimpinan PT, dan bukti kinerja Tiap karya
7. Berperan serta aktif dalam pengelolaan jumal ilmiah a. Editor/ dewan penyunting/ dewan redaksi jumal ilmiah
intemasional
Setiap semester 10 Keputusan editor/ penyunting/ dewan redaksi Sks maksimal. Pemberian sks kinerja berdasarkan jumlah terbitan per tahun dan fungsi kualitas jumal.
b. Editor/ dewan penyunting/ dewan redaksi jumal ilmiah nasional Setiap semester 5 Keputusan editor/ penyunting/ dewan redaksi

Download:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 12/E/KPT/2021 TENTANG PEDOMAN OPERASIONAL BEBAN KERJA DOSEN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *