Skema penelitian yang diselenggarakan oleh DRTPM meliputi 3 (tiga) skema berdasarkan capaian Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT). Adapun skema program penelitian terdiri dari:
1. Skema Penelitian Dasar
Penelitian dengan TKT level 1–3 yang dibedakan menjadi beberapa skema turunan sebagai berikut:
- Penelitian Fundamental
- Penelitian Kerja Sama
- Penelitian Pascasarjana
- Penelitian Dosen Pemula
- Kajian Kebijakan Strategis
2. Skema Penelitian Terapan
Penelitian dengan TKT level 4–6
3. Skema Penelitian Pengembangan
Penelitian dengan TKT level 7–9
SKEMA PENELITIAN DASAR (PD)
Penelitian Dasar dapat berorientasi kepada penjelasan atau penemuan (invensi) guna mengantisipasi suatu gejala/fenomena, kaidah, model, atau postulat baru yang mendukung suatu proses teknologi, kesehatan, pertanian, dan lain-lain dalam rangka mendukung penelitian terapan. Skema Penelitian Dasar ini dapat dilakukan untuk penelitian kerja sama dari dalam atau luar negeri.
a. Penelitian Fundamental (PF)
Penelitian Fundamental menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, formulasi konsep dan/atau aplikasi teknologi, hingga pembuktian konsep. Penelitian Fundamental dapat diusulkan secara reguler atau dalam bentuk konsorsium. Penelitian Fundamental yang diusulkan dalam bentuk konsorsium memiliki
ketentuan sebagai berikut:
- Anggota konsorsium terdiri dari 3–5 perguruan tinggi yang berbeda dari minimal dua klaster yang berbeda;
- Masing-masing perguruan tinggi mengajukan satu proposal dengan tema payung tertentu yang sama, dengan pendekatan multidisiplin atau monodisiplin;
- Untuk bisa didanai, seluruh proposal harus lolos seleksi;
- Pendanaan sesuai dengan SBK Bidang Fokus untuk masing-masing proposal;
- Penelitian konsorsium diprioritaskan untuk didanai, terutama yang
mengusung bidang fokus, tema, dan topik riset prioritas.
Luaran dan persyaratan pengusulan Penelitian Fundamental diatur sebagai berikut:
1) Luaran Penelitian
Luaran wajib per tahun berupa:
- satu artikel di jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi; atau
- satu artikel di jurnal nasional terakreditasi SINTA 1 atau 2; atau
- satu buku hasil penelitian ber-ISBN;
Pada tahun terakhir luaran wajib dapat berupa paten/paten sederhana terdaftar, atau perlindungan varietas tanaman (PVT) terdaftar, atau desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) terdaftar, atau policy brief, atau naskah akademik yang diserahkan kepada pengguna atau karya monumental, atau hak cipta yang relevan dengan penelitian.
2) Persyaratan Pengusulan
Persyaratan pengusulan Penelitian Fundamental sebagai berikut:
- Ketua pengusul harus memiliki minimal jabatan fungsional Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 150 untuk bidang saintek dan 50 untuk bidang soshum dan seni;
- Anggota pengusul minimal satu orang dosen;
- Penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 2–3 tahun dan luarannya akan dievaluasi setiap tahun;
- Pembiayaan penelitian untuk setiap tahunnya mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan bidang fokus mengacu pada SBK Penelitian Dasar.
b. Penelitian Kerja Sama (PK)
1) Kerja Sama Dalam Negeri
Penelitian Kerja Sama diharapkan untuk meningkatkan kerja sama penelitian antara kelompok peneliti dari klaster yang berbeda menuju tercapainya pemerataan kualitas penelitian. Luaran dan persyaratan pengusulan penelitian kerja sama dalam negeri diatur sebagai berikut:
a) Luaran Penelitian (harus melibatkan seluruh perguruan tinggi anggota tim)
Luaran wajib per tahun berupa:
- satu artikel di jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi; atau
- satu artikel di jurnal nasional terakreditasi SINTA 1 atau 2; atau
- satu buku hasil penelitian ber-ISBN.
Pada tahun terakhir luaran wajib dapat berupa paten/paten sederhana terdaftar, perlindungan varietas tanaman (PVT), desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) terdaftar, policy brief, naskah akademik yang
diserahkan kepada pengguna atau karya monumental.
b) Persyaratan Pengusulan
Persyaratan pengusulan Penelitian Kerja Sama sebagai berikut:
- Ketua pengusul harus memiliki minimal jabatan fungsional Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 150 untuk bidang saintek dan 50 untuk bidang soshum dan seni;
- Anggota pengusul minimal dua orang dosen, setidaknya satu orang berasal dari klaster perguruan tinggi yang berbeda;
- Anggota pengusul melibatkan minimal satu orang mahasiswa bimbingan penelitian yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
- Penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 2–3 tahun dan luarannya akan dievaluasi setiap tahun;
- Pembiayaan penelitian untuk setiap tahunnya mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan bidang fokus mengacu pada SBK Penelitian Dasar.
2) Kerja Sama Luar Negeri
Penelitian Kerja Sama Luar Negeri antara lain tapi tidak terbatas pada Partenariat Hubert Curien (PHC) Nusantara, Newton Fund, Joint Funding Scheme for research and innovation Southeast Asia – Europe (JFS SEA-EU), e-ASIA Joint Research Program (e-ASIA JRP) akan dijelaskan pada petunjuk teknis terpisah.
c. Penelitian Pascasarjana (PPS)
Penelitian Pascasarjana dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas lulusan pascasarjana. Penelitian Pascasarjana mencakup penelitian dengan anggota mahasiswa magister atau doktor yang terdaftar pada PDDIKTI. Luaran dan persyaratan pengusulan Penelitian Pascasarjana dengan anggota
mahasiswa magister diatur sebagai berikut:
1) Luaran Penelitian
Luaran wajib berupa:
- satu artikel di jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi; atau
- satu artikel di jurnal internasional; atau
- satu artikel di jurnal nasional terakreditasi SINTA 1 sampai 4.
2) Persyaratan Pengusulan
- Ketua pengusul berpendidikan Doktor dengan minimal jabatan fungsional Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 150 untuk bidang saintek dan 50 untuk bidang soshum dan seni yang sedang membimbing minimal satu mahasiswa magister full time atau mempunyai bimbingan mahasiswa program master, baik program master by course maupun master by research;
- Anggota pengusul terdiri atas dosen pembimbing pembantu (jika ada) dan satu mahasiswa magister bimbingan ketua pengusul dari perguruan tinggi yang sama;
- Penelitian bersifat monotahun;
- Pembiayaan penelitian mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan bidang fokus mengacu pada SBK Penelitian Dasar dengan besaran biaya maksimal Rp30.000.000.
Luaran dan persyaratan pengusulan Penelitian Pascasarjana dengan anggota mahasiswa doktor diatur sebagai berikut:
1) Luaran Penelitian
Luaran wajib per tahun berupa:
- satu artikel di jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi; atau
- satu artikel di jurnal internasional; atau
- satu artikel di jurnal nasional terakreditasi SINTA 1 atau 2.
Luaran wajib pada tahun terakhir berupa:
- satu artikel di jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi; atau
- satu artikel di jurnal internasional.
2) Persyaratan Pengusulan
- Ketua pengusul berpendidikan Doktor dengan minimal jabatan fungsional Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 150 untuk bidang saintek dan 50 untuk bidang soshum dan seni yang sedang membimbing minimal satu mahasiswa doktor full time atau mempunyai bimbingan mahasiswa program doktor, baik program doctor by course maupun doctor by research;
- Anggota pengusul terdiri atas dosen pembimbing pembantu (jika ada) dan satu mahasiswa doktor bimbingannya dari perguruan tinggi ketua pengusul;
- Penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 1–2 tahun dan luarannya akan dievaluasi setiap tahun, khusus untuk Program Magister menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU) jangka waktu penelitian 3 tahun;
- Pembiayaan penelitian mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan bidang fokus mengacu pada SBK Penelitian Dasar dengan besaran biaya maksimal Rp60.000.000;
- Khusus PMDSU, persyaratan pengusulan lainnya menyesuaikan dengan pedoman pada Direktorat Sumber Daya.
d. Penelitian Dosen Pemula (PDP)
Penelitian Dosen Pemula dimaksudkan agar para peneliti pemula dapat meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan penelitian. Luaran dan persyaratan pengusulan Penelitian Dosen Pemula diatur sebagai berikut:
1) Luaran Penelitian
- satu artikel di jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi; atau
- satu artikel di jurnal internasional; atau
- satu artikel di jurnal nasional terakreditasi SINTA 1 sampai 6.
2) Persyaratan Pengusulan
- Ketua pengusul dan anggota memiliki jabatan fungsional maksimal Lektor (Angka Kredit (AK): 200) yang berasal dari perguruan tinggi klaster madya, pratama, dan binaan serta memiliki ID SINTA;
- Anggota pengusul 1-2 orang;
- Pengusul hanya boleh mendapatkan skema PDP sebanyak dua kali sebagai ketua;
- Pembiayaan PDP mengacu pada SBK Riset Pembinaan/Kapasitas; dan
- Jangka waktu penelitian satu tahun.
e. Penelitian Kajian Kebijakan Strategis (KKS)
Penelitian Kajian Kebijakan Strategis dimaksudkan untuk membantu instansi pemerintah dalam merumuskan kebijakan strategis dalam rangka memecahkan masalah-masalah publik, termasuk mendapatkan solusi terhadap suatu permasalahan yang dipandang penting dan mendesak. Luaran dan persyaratan pengusulan diatur sebagai berikut:
1) Luaran Penelitian
Luaran KKS berupa naskah akademik yang dapat berupa policy brief, rekomendasi kebijakan, atau model kebijakan strategis terhadap suatu permasalahan sesuai dengan bidang penugasan.
2) Persyaratan Pengusulan
- Ketua pengusul berpendidikan minimal Magister dan mempunyai kompetensi sesuai dengan topik yang dikaji;
- Anggota pengusul 2–5 orang;
- DRTPM menunjuk dan memberikan penugasan kepada perguruan tinggi sebagai pelaksana kajian dengan mempertimbangkan kompetensi dan sumber daya yang dimiliki;
- DRTPM menunjuk seorang dosen di perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai ketua tim;
- Ketua tim yang ditunjuk dapat membentuk tim yang berasal dari perguruan tinggi lain atau institusi di luar perguruan tinggi;
- Tim pengusul mengajukan usulan;
- Jangka waktu KKS selama 1 tahun; dan
- Pembiayaan Kajian Kebijakan Strategis mengacu pada SBK Kajian Aktual Strategis.
SKEMA PENELITIAN TERAPAN (PT)
Skema Penelitian Terapan dibagi menjadi dua jalur, yaitu: jalur hilirisasi dan jalur kepakaran. Jalur hilirisasi diharapkan sebagai lanjutan penelitian dasar dengan luaran prototipe/karya monumental atau naskah kebijakan. Jalur kepakaran dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing peneliti Indonesia melalui luaran artikel di jurnal internasional bereputasi.
a. Jalur Hilirisasi
Luaran dan persyaratan pengusulan jalur hilirisasi diatur sebagai berikut:
1) Luaran Penelitian
a) prototipe/karya monumental.
Luaran prototipe/karya monumental tiap tahun sebagai berikut:
- tahun pertama berupa prototipe/karya monumental;
- tahun kedua berupa dokumen uji coba prototipe /karya monumental;
- tahun ketiga berupa dokumen uji coba prototipe/karya monumental pada mitra industri/mitra industri kreatif;
dan selama periode penelitian menghasilkan:
- satu artikel di jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi; atau
- satu artikel di jurnal nasional terakreditasi SINTA 1 atau 2; atau
- satu buku hasil penelitian ber-ISBN.
b) naskah kebijakan.
Luaran naskah kebijakan tiap tahun sebagai berikut:
- tahun pertama naskah kebijakan yang sudah uji publik;
- tahun kedua dan ketiga dokumen proses perbaikan dan/atau surat pernyataan bahwa dokumen akan digunakan dari pejabat minimal setingkat Eselon II dari otoritas yang sesuai;
dan selama periode penelitian menghasilkan:
- satu artikel di jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi; atau
- satu artikel di jurnal nasional terakreditasi SINTA 1 atau 2; atau
- satu buku hasil penelitian ber-ISBN.
2) Persyaratan Pengusulan
- Ketua pengusul dengan minimal jabatan fungsional Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 150 untuk bidang saintek dan 50 untuk bidang soshum dan seni;
- Memiliki paten/paten sederhana bersertifikat/granted, perlindungan varietas tanaman bersertifikat/granted, desain tata letak sirkuit bersertifikat/granted, karya monumental, atau naskah akademik yang relevan dengan proposal yang diajukan;
- Anggota pengusul minimal satu orang dosen;
- Wajib memiliki mitra yang dibuktikan dengan surat pernyataan (dukungan) yang berisikan kesediaan sebagai pengguna hasil penelitian;
- Penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 2–3 tahun dan luaran akan dievaluasi setiap tahun; dan
- Pembiayaan penelitian mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan bidang fokus mengacu pada SBK Penelitian Terapan.
b. Jalur Kepakaran
Luaran dan persyaratan pengusulan jalur kepakaran diatur sebagai berikut:
1) Luaran Penelitian
- Luaran per tahun berupa satu artikel di jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi dan berfaktor dampak (Q1 atau Q2);
- Selama periode penelitian menghasilkan satu prototipe atau naskah kebijakan/naskah akademik atau karya monumental.
2) Persyaratan Pengusulan
- Ketua pengusul dengan minimal jabatan fungsional Lektor dan memiliki SINTA Score Overall minimal 1500 untuk bidang saintek dan 500 untuk bidang soshum dan seni;
- Anggota pengusul minimal 1 orang dosen ber-NIDN/NIDK;
- Penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 2–3 tahun dan luaran akan dievaluasi setiap tahun; dan
- Pembiayaan penelitian mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan bidang fokus mengacu pada SBK Penelitian Terapan.
SKEMA PENELITIAN PENGEMBANGAN (PP)
Skema Penelitian Pengembangan diharapkan untuk mempercepat komersialisasi hasil penelitian dengan melibatkan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dalam prosesnya. Luaran dan persyaratan pengusulan Skema Penelitian Pengembangan diatur sebagai berikut:
a. Luaran Penelitian
Luaran wajib Penelitian Pengembangan dapat berupa produk industri atau produk kebijakan dengan kriteria masing-masing tahapan luaran setiap tahun diatur sebagai berikut:
- tahun pertama berupa dokumen uji coba prototipe laik industri pada lingkungan terbatas;
- tahun kedua berupa dokumen uji coba prototipe laik industri pada lingkungan sebenarnya;
- tahun ketiga berupa dokumen feasibility study dan business plan.
b. Persyaratan Pengusulan
- Ketua pengusul dengan minimal jabatan fungsional Lektor dan memiliki SINTA Score Overall minimal 150 untuk bidang saintek dan 50 untuk bidang soshum dan seni;
- Memiliki mitra investor yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang berisikan komitmen penyertaan dana oleh mitra dalam bentuk in cash minimal sebesar 50% dari dana yang diajukan;
- Anggota pengusul 3–5 orang dan minimum satu orang anggota pengusul dari mitra industri. Anggota yang berasal dari mitra industri dibuktikan dengan surat penunjukkan oleh lembaga/industri;
- Penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 2–3 tahun;
- Luaran berupa produk ipteks akan dievaluasi setiap tahun; dan
- Pembiayaan penelitian untuk setiap tahunnya mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan bidang fokus mengacu pada SBK Penelitian Pengembangan.
Download:
Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2023
Baca juga:
Klasterisasi Perguruan Tinggi Akademik dan Vokasi 2023
Panduan Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023
Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian DRTPM Tahun 2023
Pengumuman Program Penelitian Lanjutan (on going) Tahun Anggaran 2023